Minggu, 18 November 2012

Kemacetan di DEPOK

Macet memang bukan lagi menjadi suatu keadaan yang mengherankan di Jakarta, semua orang sudah merasa terbiasa dengan keadaan tersebut. Setiap sudut Jakarta selalu saja macet mau pagi, siang, maupun malam, kecuali ketika libur lebaran, sekolah, atau natal. Ketika hari libur tersebut Jakarta benar – benar kosong dan tidak ada macet yang terlihat hanya jalanan sepi yang dihiasi oleh lampu – lampu jalan. Baru disitulah kita bisa merasakan nikmatnya tinggal di kota Jakarta.

Mungkin kita masih bisa memaklumi jika Jakarta macet, namun bila salah satu kota pinggiran Jakarta seperti Depok juga ikutan macet itu sangat mengherankan. Karena mulai sekarang setiap sudut kota depok sudah mulai ikutan macet, walaupun jalanan sudah di pelebar seperti di Margonda namun tetap saja macet. Macet bisa disebabkan karena jalanan yang sempit, tidak berfungsinya lampu lalu lintas, dan banyaknya pedagang di pinggir jalan. Seperti contoh, daerah kelapa dua di depan kampus Gunadarma, setiap sore di perempatan jalan tersebut selalu saja macet. Bila pagi hari jalanan tersebut masih ramai lancar dan lampu lalu lintas masih berfungsi. Berbeda dengan sore hari, bila sudah sore hari jalan tersebut menjadi crowded dikarenakan lampu lalu lintas yang mati, sehingga membuat binggung para pengendara, siapa yang harus jalan duluan atau berhenti. Siapakah yang membuat peraturan bila sore hari tiba lampu lalu lintas harus mati? Dan mengapa bila sudah macet tidak ada polisi lalu lintas yang mengaturnya?. Ya semoga saja suatu saat nanti kita bisa mengetahui mengapa lampu merah diperempatan jalan tersebut sering mati bila sudah sore hari.

Cara yang tepat untuk menghindari atau mengurangi kemacetan sekarang ini adalah dengan cara mengurangi produksi kendaraan seperti mobil atau motor. Karena mau dipelebar atau diperbanyak jalan layangnya tetap saja macet akan terus ada, karena jumlah populasi di ibu kota Jakarta yang banyak serta banyaknya jumlah mobil yang masuk ke dalam Indonesia. Mengatasi kemacetan biasa juga dengan memperbaikki fasilitas, kenyamanan, serta keamanan dalam kendaraan umum, sehingga bisa membuat orang –orang lebih nyaman menggunakan kendaraan umum dari pada menggunakan kendaraan pribadi mereka. Dengan cara seperti itu kita bisa mengurangi kemacetan secara cepat dan mudah.

OPINI : Rawannya Kendaraan Umum

Menurut saya cara mencegah kejahatan dalam kendaraan umum bukannya hanya menyuruh mereka untuk memakai seragam atau memeiliki kartu identitas, tetapi dengan cara menyediakkan lapangan kerja yang banyak sehingga para penggangguran tidak perlu lagi menjadi supir tembak " tidak tetap " dan melakukan tidak kekerasan di dalam kendaraan umum. karena yang biasa melakukan tindak kejahatan tersebut adalah supir – supir tembak. Dan soal kartu identitas menurut saya itu kurang membantu, karena itu bisa saja membuat kesalahpahaman bila yang mengendarai mobil tersebut bukan orang yang sudah mempunyai kartu identitas yang dianjurkan oleh pemerintah. Sehingga membuat orang yang tidak bersalah menjadi bersalah dan menanggung beban yang bukan dia lakukan.

Bagi para kaum wanita naiklah kendaraan umum yang ramai dan jangan menggunakan perhiasan atau pakaian yang mini, karena terkadang kita sendiri yang bisa membuat kejahatan itu terjadi. Dan carilah teman yang searah bila kita sudah pulang larut malam.

Minggu, 11 November 2012

Feature : Magnum café pertama di Dunia

Magnum adalah sebuah café pertama yang dikeluarkan unilever untuk menikmati lezatnya es krim Magnum dengan cara berbeda. Magnum café didekorasi seperti kerajaan Victorian Royal. Para karyawan disana juga menggunakan busana layaknya raja dan ratu dikerajaan. Magnum café dibuka untuk umum pada tanggal Minggu 27 Februari 2011 dan direncanakan dibuka hanya sampai bulan mei ( 3 bulan ). Ketika dibuka untuk pertama kalinya banyak sekali masyarakat yang antusias untuk menyaksikan pembukaan cafe es krim yg pertama didunia.


Suasana pembukaan magnum café

Setelah magnum café dibuka, chef asal italia Aldo Volpi memberitahu menu makanan apa saja yang ada di magnum café. Waffle De Aristocrat, Goblet of Chocolate, Razzle Dazzle, Crown Jewel, Pas De Trois, A Knight's Tale,
Court Jester, The Emperor, Commander's
Fried Rice, Royal
Kingdom,
Summer Tango, Truffle Royale, dan Ice Queen.

Sedangkan untuk minumannya MAGNUM SIGNATURE, Summer Tango, Magnum Shake, Truffle Royale, dll.

Harga makanan dan minuman yang dijual juga tidak terlalu mahal. Harga dimulai dari RP. 20.000 – RP. 165.000 ,- .


Dark Cherry Goblet

Disana kita harus mengantri terlebih dahulu, untuk makan ditempat maupun bawa pulang.


Suasana mengantri untuk makan

Walaupun kita harus mengantri panjang dan lama, semua itu akan terbayar ketika kita sudah menikmati menu yang ada disana. Dan rasanya tidak cukup sekali untuk pergi kesana.


 

Mereka juga menjual merchandise yang lucu – lucu, seperti baju, gelas, gantungan kunci, dll. Selain itu, kita juga bisa membuat es krim sendiri dengan toping yang kita inginkan.


 

Kita juga bisa foto layaknya ratu dan raja dibooth foto yang mereka sediakan, udah gitu bisa langsung dicetak lagi ( tapi ada minimal pembeliannya), walaupun kita tidak memenuhi target kita tetap diijinkan untuk foto dibooth itu dengan kamera kita sendiri.


Booth foto

Ayo, segera ke magnum café sebelum keabisan dan penasaran.


 

Jumat, 09 November 2012

Kode etik jurnalistik dan undang - undang pers

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Pers tak kenal lelah untuk mencari informasi demi kesenangan masyarakat, walaupun mereka harus mendapatkan banyak resiko tetapi mereka tetap terus berjuang untuk mendapatkan informasi tersebut. Untuk mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Maka dari itu wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyataka
l liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran:
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran:
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran:
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran:
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran:
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran:
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


UNDANG - UNDANG PERS
undang - undang No. 40 tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan asas-asas demokrasi dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat. berikut isi undang - undang pers :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; mendata perusahaan pers;
Anggota Dewan Pers terdiri dari :
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers; Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari : organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Selasa, 27 Maret 2012

100 impianku :)

1. orang tua sehat selalu
2. dilancarkan semua usaha dan pekerjannya
3. panjang umur sampai kakek - nenek
4. abang dan adik saya pada sukses
5. adik saya lulus UANnya
6. ingin membahagiakan orang tua
7. ingin menjadi orang yang bermanfaat
8. ingin menjadi orang yang sukses
9. saya sehat selalu
10. panjang umur, supaya bisa mencapai apa yg dicita-citakan
11. ingin mendapatkan jodoh yang baik
12. selalu dilancarkan dalam segala aktivitas
13. dimudahkan menemukan jodoh yang tepat
14. mendapatkan calon suami yang baik
15. mempunyai anak - anak yang lucu dan baik
16. kehidupan rumah tangganya baik - baik selalu
17. pengen punya suami yang mukanya mirip taylor lautner
18. pengen jadi pacarnya Adam. G sevani
19. pengen punya anak namanya summer
20. pengen punya anak namanya chloe
21. pengen punya anak namanya esme
22. pengen punya anak namanya jacob
23. pengen punya anak namanya carlie
24. pengen ngelahirin anak pertama di new york
25. pengen ngelahirin anak kedua di spanyol
26. pengen ngelahirin anak ketiga di paris
27. dilancarkan dalam setiap perkuliahan
28. lancar dalam mengerjakan ujian - ujian
29. mendapatkan nilai yang bagus dalam setiap semester
30. lancar dalam mengerjakan PI
31. mendapatkan nilai yg bagus di PInya
32. dilancarkan dalam mengerjakan skripsi
33. mendapatkan nilai yang bagus di skripsinya
34. mendapatkan IPK total mencapai 3.5
35. lulus dalam PI
36. lulus skripsi
37. mendapatkan nilai yang bagus disetiap semesternya
38. ingin menjadi asisten LAB
39. ingin lanjutin kuliah S2 diamerika
40. ingin punya rumah di beverly hills
41. ingin punya rumah di los angeles
42. ingin punya rumah di hawai
43. ingin punya rumah di paris
44. ingin punya mobil accord
45. ingin punya mobil bentley
46. ingin keliling benua eropa
47. ingin keliling benua afrika
48. ingin keliling benua amerika
49. ingin snorkling
50. ingin naik jet ski
51. ingin mempunyai usaha boutique
52. ingin membuat usaha untuk adik saya
53. ingin buka usaha restaurant
54. ingin punya kapal pesiar
55. ingin punya helikopter sendiri
56. ingin punya sekolah sendiri
57. ingin punya panti asuhan
58. ingin merancang baju sendiri
59. ingin mempunyai baju atau sepatu dari brand - brand ternama
60. ingin punya usaha salaon + spa
61. ingin dilamar di bawah menara eiffel
62. ingin nikah dibali
63. bulan madu ke itali, spanyol, barcelona
64. ingin bisa foto dengan artis - artis hollywood
66. ingin bisa jalan di shownya victoria secret
65. ingin membawa orang tua saya ke jerusalem
66. pas nikah pengen pake gaun rancangan vera wang
67. ingin jadi model
68. ingin jadi pramugari
69. ingin jadi presnter kuliner
70. ingin jadi pembawa acara di TV
71. ingin jadi sosialita
72. ingin kerja di redaksi majalah
73. kerja di kedutaan besar
74. kerja di VOA
75. ingin kerja di statiun TV
76. ingin punya iphone 4S
77. ingin punya mac book
78. ingin punya ipad
79. bisa hadir di acaranya MTV awards
80. bisa keliling laut mediterania
81. bisa berlibur ke alaska
82. berlibur ke gurun sahara
83. ingin naik gondola
84. punya istana sendiri
85. punya hotel sendiri
86. punya villa sendiri
87. punya usaha salon + spa
88. punya perkebunan anggur
89. punya statiun Televisi sendiri
90. ingin punya statiun radio
91. ingin main di layar lebar di hollywood
92. pengen bikin usaha franchise sendiri
93. ingin bisa jago masak
94. ingin punya taman bacaan
95. ingin punya perpustakaan
96. ingin punya batu ruby
97. ingin punya emas batangan
98. ingin ulang tahun dirayain di hotel
99. ingin punya pesawat pribadi
100. berharap semua mimpi ini jadi kenyataan :)